PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
Pasal 7
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial maupun dengan instansi terkait lain.
Pasal 8 …
