Pasal 3
(1)
Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) bertujuan untuk memberikan arah
dan panduan strategis dalam percepatan pelaksanaan
Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road
Map e-Commerce) pada periode Tahun 2017-2019.
(2)
Peta Jalan SPNBE 2017-2019 memiliki sasaran program
dan/atau kegiatan pemangku kepentingan (stakeholders)
untuk mempercepat pertumbuhan e-Commerce.
(3)
Peta Jalan SPNBE 2017-2019 berfungsi sebagai:
a.
acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah untuk menetapkan kebijakan sektoral dan
rencana
tindak
dalam
rangka
percepatan
pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis
Elektronik (e-Commerce) pada bidang tugas masing-
masing yang termuat dalam dokumen perencanaan
pembangunan; dan
b.
acuan bagi pemangku kepentingan (stakeholders)
dalam menjalankan kegiatan Sistem Perdagangan
Nasional Berbasis Elektronik (e-Commerce).
(4)
Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a.
keterbukaan bagi semua pihak;
b.
kepastian dan perlindungan hukum;
www.peraturan.go.id
2017, No.176
c.
pengutamaan
dan
perlindungan
terhadap
kepentingan nasional dan usaha mikro, kecil, dan
menengah serta usaha pemula (start-up); dan
d.
peningkatan keahlian sumber daya manusia pelaku
Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-
Commerce).
