PERPRES
National E-Commerce Roadmap 2017-2019
Pasal 2
(1)
Menetapkan Peta Jalan SPNBE 2017-2019.
(2)
Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup program:
a.
pendanaan;
b.
perpajakan;
www.peraturan.go.id
2017, No.176
c.
perlindungan konsumen;
d.
pendidikan dan sumber daya manusia;
e.
infrastruktur komunikasi;
f.
logistik;
g.
keamanan siber (cyber security); dan
h.
Pembentukan Manajemen Pelaksana Peta Jalan
SPNBE 2017-2019.
(3)
Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
