Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2017, No.176 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2017, No.176 www.peraturan.go.id 2017, No.176 www.peraturan.go.id 2017, No.176 www.peraturan.go.id 2017, No.176 www.peraturan.go.id 2017, No.176 www.peraturan.go.id 2017, No.176 www.peraturan.go.id 2017, No.176 www.peraturan.go.id 2017, No.176 www.peraturan.go.id 2017, No.176 www.peraturan.go.id 2017, No.176
..
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KAB www.peraturan.go.id
