PERPRES
National E-Commerce Roadmap 2017-2019
Pasal 10
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana, Narasumber Utama (Prominent), dan Manajemen Pelaksana dibebankan kepada: a. anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan b. pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
