PERPRES
PEDOMAN PENYUSUNAN PETA JALAN PENYELENGGARAAN
Pasal 4
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh DJSN.
