PERPRES
PEDOMAN PENYUSUNAN PETA JALAN PENYELENGGARAAN
Pasal 3
(1) Peta Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun oleh
Menteri dengan mengikutsertakan Kementerian/Lembaga terkait, DJSN, BPJS Kesehatan, dan/atau BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) disusun sesuai dengan sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) disusun sesuai dengan sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
