PENGESAHAN PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA PEMERINTAH
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Kerajaan Spanyol mengenai Dinas-Dinas Penerbangan Berjadwal (Air Transport Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Kingdom of Spain relating to Scheduled Air Services) yang telah ditandatangani pada
tanggal 5 Oktober 1993 di Madrid, Spanyol.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan Angkutan Udara
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Kerajaan Spanyol mengenai Dinas-Dinas Penerbangan
Berjadwal (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Kingdom of Spain relating to
Scheduled Air Services) dalam bahasa Indonesia, bahasa Spanyol, dan bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2022, No. 113 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2022
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam upaya meningkatkan dan memantapkan perekonomian nasional diperlukan tersedianya sistem
transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan
ekonomi, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dalam rangka meningkatkan konektivitas di
bidang angkutan udara kedua negara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol telah menandatangani Persetujuan Angkutan Udara
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Kerajaan Spanyol mengenai Dinas-Dinas Penerbangan
2022, No. 113 -2-
Berjadwal (Air Transport Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Kingdom of Spain relating to Scheduled Air Services) pada tanggal 5 Oktober 1993 di
Madrid, Spanyol;
- bahwa untuk melaksanakan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan
Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol
mengenai Dinas-Dinas Penerbangan Berjadwal (Air
Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the
Kingdom of Spain relating to Scheduled Air Services);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
2022, No. 113 -3-
