PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 9
Batas usia pensiun bagi Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I, dan Panitera Pengganti Tingkat II adalah 62 (enam puluh dua) tahun.
Pasal 10 dihapus.
Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:
