PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 22A
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku sejak tanggal 25 September 2012.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.183
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
