PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Pasal 8
(1) Tim Koordinasi Nasional menyampaikan laporan kepada PRESIDEN setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Tim Koordinasi Nasional mengadakan rapat koordinasi sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap 6 (enam) bulan. (3) Tim Koordinasi Nasional dapat mengundang dan/atau meminta pendapat dari instansi pemerintah terkait dan/atau pihak lain yang dianggap perlu
