PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Pasal 11
Hubungan kerja antara Tim Koordinasi Tingkat Nasional, Tim Koordinasi Tingkat Provinsi, dan Tim Koordinasi Tingkat Kabupaten/Kota bersifat koordinatif dan konsultatif.
