PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Pasal 10
(1) Dalam melaksanakan SNPEM di kabupaten/kota, bupati/walikota MENETAPKAN Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove Tingkat Kabupaten/Kota dan membentuk Tim Koordinasi Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove Tingkat Kabupaten/Kota. (2) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove Tingkat Kabupaten/Kota, Ketua Tim Koordinasi Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove Tingkat Kabupaten/Kota membentuk Kelompok Kerja Mangrove Tingkat Kabupaten/Kota.
