PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Standar luas bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dikelompokkan menjadi: a. standar luas gedung kantor; b. standar luas rumah negara; dan c. standar luas bangunan gedung negara lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
