Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
(1) Klasifikasi bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a didasarkan pada kompleksitas. (2) Klasifikasi bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bangunan sederhana, bangunan tidak sederhana, dan bangunan khusus. (3) Bangunan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bangunan gedung negara dengan teknologi dan spesifikasi sederhana. (4) Bangunan tidak sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bangunan gedung negara dengan teknologi dan spesifikasi tidak sederhana. (5) Bangunan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bangunan gedung negara dengan fungsi, teknologi, dan spesifikasi khusus. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi bangunan gedung negara diatur dengan Peraturan Menteri.
