PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
Kepada seluruh Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundangundangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
