Pasal 6
(1) Kementerian/Lembaga menyusun laporan per triwulan
atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan
berdasarkan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan melalui sistem pemantauan dan evaluasi berbasis elektronik dan/atau mekanisme pelaporan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
masukan dalam pelaksanaan Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
bahan evaluasi untuk penyusunan Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga tahun berikutnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
