PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2019
Pasal 5
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2019 berdasarkan Undang-Undang mengenai Anggaran
2018, No.148 -6-
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019 dan
dilaporkan kepada Presiden.
(2) Pemutakhiran RKP Tahun 2019 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
