Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2008 tentang RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2009
Pasal 1
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, dirinci menurut bagian anggaran/unit organisasi, fungsi/sub fungsi, program, kegiatan, satuan kerja, lokasi dan jenis belanja. (2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini, yang terdiri atas: a. Lampiran I yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut bagian anggaran/unit organisasi dan jenis belanja; b. Lampiran II yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi/sub fungsi/program dan jenis belanja; c. Lampiran III yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut program, kegiatan dan jenis belanja; d. Lampiran IV yang memuat Rit:lcian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut lokasi, dan jenis belanja; dan e. Lampiran V yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut alokasi anggaran masing-masing satuan kerja (Satuan Anggaran Per Satuan Kerja/SAPSK) dan jenis belanja.
Pasal 2
Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa: a. pergeseran anggaran belanja:
- antar unit organisasi dalam satu bagian anggaran;
- antar kegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau 3) antar jenis belanja dalam satu kegiatan; b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan/ atau c. perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan PHLN ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2009.
Pasal 4
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2008 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
