PERPRES
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI METRO
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Jurai Siwo Metro sebagaimana diatur dalam Keputusan
Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
