PERPRES
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI METRO
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun
1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2016, No.159
