PERPRES
PENETAPAN DAN PENYIMPANAN
Pasal 4
Untuk pengendalian Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), Menteri menetapkan harga acuan dan harga pembelian Pemerintah Pusat untuk sebagian atau seluruh Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
