PERPRES
PENETAPAN DAN PENYIMPANAN
Pasal 3
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengendalikan
Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.
(2) Untuk mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga Barang
Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, secara sendiri atau bersama-sama, bertugas:
- meningkatkan dan melindungi produksi;
- mengembangkan sarana produksi;
- mengembangkan infrastuktur:
- membina Pelaku Usaha;
- mengembangkan sarana perdagangan;
- mengoptimalkan perdagangan antarpulau;
- melakukan pemantauan dan pengawasan harga;
- mengembangkan informasi komoditi secara nasional;
- mengelola stok dan logistik;
- meningkatkan kelancaran arus distribusi;
- mengelola impor dan ekspor; dan
- menyediakan subsidi ongkos angkut di daerah terpencil, terluar, dan perbatasan.
www.peraturan.go.id
2015, No.138 5
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian subsidi ongkos
angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
