PENGESAHAN PROTOCOL TO THE ASEAN CHARTER ON DISPUTE
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.161, 2014 Pengesahan. Protokol. Penyelesaian Sengketa. ASEAN. Mekanisme.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2014
TENTANG
PENGESAHAN PROTOCOL TO THE ASEAN CHARTER ON DISPUTE
SETTLEMENT MECHANISM (PROTOKOL PIAGAM ASEAN MENGENAI
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa di Hanoi, Vietnam pada tanggal 8 April 2010, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to the ASEAN Charter on Dispute Settlement Mechanism (Protokol Piagam ASEAN mengenai Mekanisme Penyelesaian Sengketa) beserta 6 (enam) lampiran dari Protokol tersebut;
- bahwa pengesahan Protokol diperlukan sebagai dasar hukum untuk mekanisme penyelesaian sengketa yang terkait dengan penafsiran atau penerapan Piagam ASEAN dan instrumen ASEAN lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Protokol berserta lampirannya tersebut dengan Peraturan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.161 2
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 165);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PENGESAHAN PROTOCOL TO THE ASEAN CHARTER ON
DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM (PROTOKOL PIAGAM
ASEAN MENGENAI MEKANISME PENYELESAIAN
SENGKETA).
Pasal 1
Mengesahkan Protocol To The Asean Charter On Dispute Settlement Mechanism (Protokol Piagam Asean Mengenai Mekanisme Penyelesaian Sengketa) beserta 6 (enam) lampirannya, yang telah ditandatangani pada tanggal 8 April 2010 di Hanoi, Vietnam yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.161 3
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Hanoi, Vietnam pada tanggal 8 April 2010, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to the ASEAN Charter on Dispute Settlement Mechanism (Protokol Piagam ASEAN mengenai Mekanisme Penyelesaian Sengketa) beserta 6 (enam) lampiran dari Protokol tersebut;
- bahwa pengesahan Protokol diperlukan sebagai dasar hukum untuk mekanisme penyelesaian sengketa yang terkait dengan penafsiran atau penerapan Piagam ASEAN dan instrumen ASEAN lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Protokol berserta lampirannya tersebut dengan Peraturan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.161 2
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 165);
