PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 95
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
Dalam hal uang ganti rugi telah dititipkan di pengadilan negeri dan Pihak yang Berhak masih menguasai Objek Pengadaan Tanah, Instansi yang memerlukan tanah mengajukan permohonan pengosongan tanah tersebut kepada pengadilan negeri di wilayah lokasi Pengadaan Tanah.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.156 36
Bagian Kesembilan Pelepasan Objek Pengadaan Tanah
