PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 94
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
Pengambilan Ganti Kerugian yang dititipkan di pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1), Pihak yang Berhak wajib menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
