PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 81
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk lain yang disetujui oleh
kedua belah pihak dapat berupa gabungan 2 (dua) atau lebih bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a sampai huruf d.
(2) Pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam
