PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 80
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Ganti Kerugian dalam bentuk kepemilikan saham sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf d diberikan oleh Badan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.156 32
Usaha Milik Negara yang berbentuk perusahaan terbuka dan mendapat penugasan khusus dari Pemerintah.
(2) Kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara Pihak yang Berhak dengan Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah.
(3) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan bersamaan dengan Pelepasan hak oleh Pihak yang Berhak.
