PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 70
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Pelaksanaan musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
dapat dibagi dalam beberapa kelompok dengan mempertimbangkan jumlah Pihak yang Berhak, waktu dan tempat pelaksanaan musyawarah penetapan Ganti Kerugian.
(2) Dalam hal belum tercapai kesepakatan, musyawarah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali.
(3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak hasil penilaian dari Penilai disampaikan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
