PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 69
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Pelaksana Pengadaan Tanah mengundang Pihak yang Berhak dalam
musyawarah penetapan Ganti Kerugian dengan menetapkan tempat dan waktu pelaksanaan.
(2) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling
lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan musyawarah penetapan Ganti Kerugian.
(3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk.
