PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 28
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
(1) Hasil pendataan awal lokasi rencana pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dituangkan dalam bentuk daftar sementara lokasi rencana pembangunan yang ditandatangani oleh Ketua Tim Persiapan.
(2) Daftar sementara lokasi rencana pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan untuk pelaksanaan Konsultasi Publik rencana pembangunan.
Bagian Keempat
Konsultasi Publik Rencana Pembangunan
