PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 27
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
(1) Pendataan awal lokasi rencana pembangunan dilaksanakan oleh Tim
Persiapan atas dasar dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pemberitahuan rencana pembangunan.
(2) Saat dimulainya pendataan awal lokasi rencana pembangunan
dihitung mulai tanggal notulen pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.156 14
(3) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat melakukan
pendataan awal lokasi rencana pembangunan bersama pejabat kelurahan/desa atau nama lain.
