PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 24
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
(1) Pemegang dasar penguasaan atas tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf g merupakan pihak yang memiliki alat bukti yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan adanya penguasaan yang bersangkutan.
(2) Dasar penguasaan atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan alat bukti penguasaan, berupa:
- Akta jual beli hak atas tanah yang sudah bersertipikat yang belum dibalik nama;
www.djpp.depkumham.go.id
13 2012, No.156
- Akta jual beli atas hak milik adat yang belum diterbitkan sertipikatnya;
- surat ijin menghuni;
- risalah lelang; atau
- akta ikrar wakaf, akta pengganti ikrar wakaf, atau surat ikrar wakaf.
