PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 23
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
(1) Pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf f berupa perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, atau instansi pemerintah yang secara fisik menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan memelihara tanah negara secara turun temurun dalam waktu tertentu dan/atau memperoleh dengan cara tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penguasaan tanah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan alat bukti, berupa:
- sertipikat hak atas tanah yang telah berakhir jangka waktu haknya;
- surat sewa-menyewa tanah;
- surat keputusan penerima obyek tanah landreform;
- surat ijin garapan/membuka tanah; atau
- surat penunjukan/pembelian kavling tanah pengganti.
