PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 119
BAB 7 — SUMBER DANA PENGADAAN TANAH
Alokasi dana untuk penyelenggaraan Pengadaan Tanah terdiri dari biaya Ganti Kerugian, biaya operasional, dan biaya pendukung untuk kegiatan:
perencanaan;
persiapan;
pelaksanaan;
penyerahan hasil;
administrasi dan pengelolaan; dan
sosialisasi.
