PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 118
BAB 7 — SUMBER DANA PENGADAAN TANAH
(1) Dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan oleh Badan Hukum Milik
Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan
www.djpp.depkumham.go.id
43 2012, No.156
khusus, pendanaan bersumber dari internal perusahaan atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
