PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN INVENTARISASI GAS RUMAH KACA NASIONAL
Pasal 9
BAB 5 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Gubernur bertugas: a. menyelenggarakan inventarisasi GRK di tingkat provinsi; dan b. mengoordinasikan penyelenggaraan inventarisasi GRK di kabupaten dan kota di wilayahnya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menunjuk unit pelaksana teknis daerah yang lingkup tugasnya di bidang lingkungan hidup.
