PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN INVENTARISASI GAS RUMAH KACA NASIONAL
Pasal 10
BAB 5 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Bupati dan Walikota bertugas menyelenggarakan inventarisasi GRK di kabupaten dan kota. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bupati dan Walikota menunjuk unit pelaksana teknis daerah yang lingkup tugasnya di bidang lingkungan hidup.
www.djpp.kemenkumham.go.id
