PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KETENAGALISTRIKAN,...
Pasal 4
(1) Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan,
Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi.
