PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KETENAGALISTRIKAN,...
Pasal 3
Besarnya tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan PRESIDEN ini.
