PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Penilai Pemerintah dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
