PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH
Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Penilai Pemerintah bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Fusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
