PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 29
(1) Deputi Infrastruktur berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.
(1) Deputi Infrastruktur berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.