PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Deputi Akses Permodalan menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
dan program terkait akses permodalan ekonomi
kreatif;
- koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan
kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif;
- pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program
terkait akses permodalan ekonomi kreatif;
www.peraturan.go.id
2019, No.205 -15-
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif;
- pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan
kepada semua pemangku kepentingan terkait akses
permodalan ekonomi kreatif;
- pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan pihak
lain yang terkait di dalam dan luar negeri untuk akses permodalan ekonomi kreatif; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
Bagian Kesebelas
Deputi Infrastruktur
