PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dan program riset, edukasi dan pengembangan
ekonomi kreatif;
- koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan
kebijakan dan program riset, edukasi dan
pengembangan ekonomi kreatif;
www.peraturan.go.id
2019, No.205 -14-
- pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program
riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan dan program riset, edukasi dan
pengembangan ekonomi kreatif;
- pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan
kepada semua pemangku kepentingan dalam riset,
edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
Bagian Kesepuluh
Deputi Akses Permodalan
