PERPRES
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN
Pasal 12
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
Penyelenggaraan program Jembatan Udara dilaksanakan oleh
Pemerintah melalui:
- penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara yang
bergerak di bidang angkutan udara untuk subsidi
angkutan udara kargo; dan/atau
www.peraturan.go.id
2017, No.165
- pemilihan penyedia jasa lainnya kepada Badan Usaha
Angkutan Udara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
