PERPRES
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN
Pasal 11
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk
angkutan udara barang/kargo dilaksanakan melalui
program Jembatan Udara.
(2) Program Jembatan Udara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
- melaksanakan angkutan udara barang/kargo
berdasarkan rute yang ditetapkan oleh Menteri
dengan diberikan subsidi operasi angkutan udara;
- memberikan pelayanan bagi semua pengguna jasa
penerbangan sesuai dengan standar pelayanan yang
ditetapkan oleh Menteri;
- melaksanakan angkutan udara barang/kargo sesuai
dengan ketentuan keselamatan dan keamanan
penerbangan; dan
- memenuhi standar fasilitas bandar udara yang
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Program Jembatan Udara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa angkutan udara perintis kargo dan
subsidi angkutan udara kargo.
