PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar mengenai
Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas,
www.peraturan.go.id
2016, No.158
dan Khusus (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the State of Qatar
on Visa Exemption for Holders of Diplomatic, Service and
Special Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 14
September 2015 di Doha City yang salinan naskah aslinya
dalam bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.158 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperkuat hubungan persahabatan dan
kerja sama berdasarkan asas timbal balik, Pemerintah
Indonesia perlu memberikan pembebasan visa bagi
pemegang paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor
khusus dari Negara Qatar;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar mengenai
Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas
dan Khusus (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the State of
Qatar on Visa Exemption for Holders of Diplomatic, Service
and Special Passports) pada tanggal 14 September 2015 di
Doha City;
www.peraturan.go.id
2016, No.158 -2-
- bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang–Undang
Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,
Pemerintah Indonesia perlu mengesahkan Persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan Peraturan
Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4012);
