PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 54
(1) Arahan peraturan zonasi untuk Pola Ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b meliputi:
- arahan peraturan zonasi untuk Kawasan Lindung; dan
- arahan peraturan zonasi untuk Kawasan Budi Daya.
(2) Arahan peraturan zonasi untuk Kawasan Lindung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- arahan peraturan zonasi untuk Zona L1;
- arahan peraturan zonasi untuk Zona L2;
- arahan peraturan zonasi untuk Zona L3; dan
- arahan peraturan zonasi untuk Zona L4.
(3) Arahan peraturan zonasi untuk Kawasan Budi Daya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- arahan peraturan zonasi untuk Zona B1;
- arahan peraturan zonasi untuk Zona B2;
- arahan peraturan zonasi untuk Zona B3;
- arahan peraturan zonasi untuk Zona B4; dan
- arahan peraturan zonasi untuk Zona B5.
