PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 53
Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi yang terdiri atas jaringan pemantauan bencana dan jaringan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf f meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan dan peningkatan kualitas prasarana dan sarana serta prasarana dan sarana penunjang jaringan pemantauan dan jaringan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.160 39
jaringan pemantauan dan jaringan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi; dan
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi akses pemantauan dan komunikasi, merusak jaringan pemantauan dan jaringan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi jaringan pemantauan dan jaringan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi.
